Kesehatan Lingkungan Kerja di Pasar Jambu Dua Bogor
Gambar Pasar Jambu Dua Bogor
Pasar adalah sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli, baik itu barang ataupun jasa. Tak terkecuali pasar jambu dua. Pasar jambu dua berdiri pada tahun 2000 pasir ini merupakan pasar pecahaan dari pasar yang dulunya berlokasi di btm. Pasar memiliki yang sangat penting untuk menyediakan pangan yang aman, pasar dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu ( penyediaan bahan segar ), pemasok, penjual, konsumen, oleh karena itu, komitmen partisipatif aktif dari stakeholder dibutuhkan untuk mengembangkan pasar sehat. Berdasarkan persyaratan kesehatan pasar yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Repubilk Indonesia no. 519/MENKES/SK/VI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PASAR SEHAT
Pasar sehat adalah kondisi pasar yang berish, nyaman, aman dan sehat melalui kerja sama seluruh stakeholder terkait dalam menyediakan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Pasar sehat merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait berkerja samauntuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan memenuhi persartaan kesehataan. Pengembangan pasar sehat adalah strategis sebagai upaya memperkuat biosekuriti pada rantai produksi hingga konsumsi.
Bedasarkan Kriteria Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pasar Sehat yaitu :
- Lokasi pasar sesuai dengan rencana tata ruang setempat ( RUTR )
- Tidak berada di bantaran kali sedangkan Pasar Jambu Dua berada di sebelah sungai Ciliwung
- Adanya pembagian area sesuai dengan komoditi
- Setiap kios memiliki papan identitas
- Tersedia toilet yang terpisah antara pria dan wanita
- Tempat penjual bebas vector
- Kualitas air bersih tersedia memenuhi persyaratan
- Tersedianya TPS yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, bebas vector
- Drainase ditutup dengan kisi yang terbuat dari logam
- Ikan dan danging disimpan di suhu 0 drajat sedangkan sayur buah 10 derajat, telur 5-7 derajat
- desinfeksi pasar dilakunan secara menyeluruh 1 hari dalam sebulan
FORMULIR PEMERIKSAAN SANITASI TTU
Jenis TTU :
Pasar Tradisional
Unit/Sub-Unit :
Pasar Jambu Dua, Kota Bogor
Hari, tanggal :
Jum’at, 16 Agustus 2019
Pemeriksa :
Kelompok 1/B1
No
|
Items
|
Penilaian Bulan :
Agustus
|
Ket
|
|
Keadaan
|
Syarat
|
|||
1
|
Air
bersih
|
+
|
+
|
Baik
|
2
|
Kamar
mandi dan toilet
|
-
|
-
|
Buruk
|
3
|
Pengelolaan
sampah
|
+
|
-
|
Baik, tidak sesuai
peraturan
|
4
|
Drainase
pasar
|
-
|
-
|
Buruk
|
5
|
Tempat
cuci tangan
|
-
|
-
|
Buruk
|
6
|
Binatang
penular
|
-
|
-
|
Buruk
|
7
|
Kualitas
makanan atau pangan
|
+
|
-
|
Baik, tidak sesuai
peraturan
|
8
|
Desinfeksi
pasar
|
-
|
-
|
Buruk
|
Jumlah
Item :
6
Jumlah % K(-) :
2
Jumlah % P(-) :
4
Keadaan sanitasi :
(%K(-)+%P(-) ) / 2
(62,6 % + 87,5 %) / 2
75 %
Nilai rata rata :
( Σ K(-) + Σ P (-) ) / ( 2 x Σ item ) x 100%
(5 + 7) / (2 x
8) x 100%
13/16 x 100%
81,25%
Kesimpulan/catatan : Berdasarkan Permenkes No. 519/Menkes/SK/VI/2008
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, Pasar warung jambu belum memenuhi syarat syarat pasar sehat dan memiliki tingkat
sanitasi yang buruk menurut PP 66/2014 sebesar 81,25.

Komentar
Posting Komentar